
TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SERAI SERUMPUN
SMAN 5 BAGAN SINEMBAH
KEANGGOTAAN PERPUSTAKAAN
- Semua siswa dan guru SMA Negeri 5 Bagan Sinembah wajib menjadi anggota perpustakaan.
- Kartu Anggota Perpustakaan dapat diperoleh dengan cara mengisi formulir permohonan keanggotaan perpustakaan.
TATA TERTIB KHUSUS BAGI PEMBACA DAN PEMINJAM
- Buku dan majalah yang sudah selesai dibaca supaya dikembalikan ke rak semula.
- Buku referensi hanya boleh dibaca di perpustakaan.
- Peminjam wajib merawat buku yang dipinjam dengan baik.
- Buku yang dipinjam maximal 2 examplar.
- Peminjam harus mengembalikan buku yang dipinjam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
- Menghilangkan/merusak buku perpustakaan menjadi tanggung jawab peminjam.
- Buku dapat dipercepat pengembalian dan diperpanjang peminjamannya apabila melapor terlebih dahulu sebelum batas pengembalian habis.
TATA TERTIB UMUM BAGI PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN
Untuk menjaga ketertiban dan ketenangan diharuskan :
- Wajib mengisi buku tamu/pengunjung perpustakaan.
- Wajib menjaga dan memelihara buku yang dibaca dan dipinjam.
- Wajib memelihara kebersihan, keamanan, keindahan dan ketenangan di ruang perpustakaan.
- Tidak diperkenankan membawa tas/benda tajam, tidur, berteriak, membuang sampah dan perbuatan lain yang mengganggu kenyamanan perpustakaan.
- Dilarang membuat coretan/tulisan, merusak/menyobek koleksi (buku, majalah, surat kabar ) milik perpustakaan.
- Tidak dibenarkan menggunakan ruang perpustakaan untuk keperluan lain selain sebagai sarana pendidikan di sekolah.
- Tidak dibenarkan menukar buku-buku milik perpustakaan dengan buku-buku lain tanpa seizin pengelola perpustakaan, walaupun judul dan pengarangnya sama.
SANKSI
- Pelanggaran oleh pengunjung terhadap peraturan dan tata tertib dapat dikeluarkan dari ruang perpustakaan.
- Terlambat mengembalikan buku didenda Rp.500,- (lima ratus rupiah) perbuku/hari.
- Buku yang hilang harus diganti dengan judul yang sama atau uang sebesar harga buku tersebut.
- Menghilangkan kartu anggota perpustakaan dikenakan denda sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per kartu. Untuk mendapatkan kartu yang baru, siswa mengajukan permohonan kembali dengan cara mengisi formulir.